berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPUJakarta (ANTARA) -
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Trunoyudo menjelaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.
"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, " katanya.
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3).
Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).
Baca juga: Kuasa Hukum: MDS sengaja sebarkan video penganiayaan untuk kebanggaan
Baca juga: Pakar apresiasi Kejati DKI tak terapkan keadilan restoratif bagi MDS
Baca juga: Kuasa hukum APA laporkan MDS dan temannya atas pencemaran nama baik
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023